Selamat datang di website kami 'qpiconsulting.com'
Anda berada di: Home > MENU ADA YANG SAMA 1 > Siklus PDCA

Siklus PDCA

 

 

Pencemaran lingkungan (polusi) adalah masuknya zat pencemar (polutan) kedalam lingkungan hidup (tanah, air dan udara). Pada kadar tertentu masuknya zat pencemar ke lingkungan hidup tidak membahayakan makhluk hidup (manusia, flora, atau fauna). Namun pada ambang tertentu zat pencemar dianggap sudah berbahaya bagi makhluk hidup. Polutan tersebut dapat berasal dari Bahan buatan manusia atau Limbah (sisa produksi) dari bahan tertentu. Dunia internasional, termasuk pemerintah Indonesia telah membuat regulasi mengenai zat pencemar apa saja dan sampai batas ambang berapa zat tersebut tidak boleh ada didalam lingkungan hidup. Zat pencemar itu bisa berasal darimana saja (tidak spesifik), bisa berasal dari industri tertentu (spesifik), dan bisa berupa tumpahan zat tersebut. Secara simpel polutan dapat dikategorikan dengan :

  • Sampah non B3
  • Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  • Limbah B3

 

Pencemaran yang terjadi akibat sampah non B3, B3 dan limbah B3 yang masuk kedalam tanah, air dan udara perlu diukur kadarnya sebagai tindakan pencegahan sebelum terlambat hingga jatuh korban. Pemerintah sudah menentukan batas ambang pencemaran di tanah, air dan udara. Sudah menentukan metoda pengukuran dan alat ukur yang harus digunakan oleh perusahaan untuk mengukur kdar pencemaran yang diakibatkan oleh aktifitas perusahaan.

 

Selain itu pencemaran lingkungan bisa terjadi dari aktifitas pembangunan atau perubahan ekosistem. Ekosistem baru yang terbentuk bisa saja tidak stabil sehingga tidak bisa menjadi tempat yang cocok untuk kehidupan makhluk hidup (flora, fauna dan manusia) misalnya karena kadar oksigennya sangat sedikit, karena kadar polusi udaranya lebih dominan, airnya tercemar oleh polutan sehingga tidak bisa dpakai untuk minum, mandi atau lainnya, tanahnya juga mungkin tidak stabil atau tercemar polutan tertentu. Oleh karenanya pemerintah juga membuat aturan untuk kegiatan pembangunan yang dapat merubah ekosistem awal yang dikenal dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Selain itu aktifitas di industri yang kompleks mengharuskan adanya kegiatan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup (UPL/UKL). Sebuah perusahaan yang hanya perkantoran (bukan industri) maka tetap ada kegiatan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang cukup dinyatakan dalam Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
  • Surat Pernyaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)
INFORMASI 

 SURAT PENAWARAN & KONTRAK

 SURAT PENAGIHAN & KUITANSI

 PERTANYAAN

 PERTEMUAN

Powered by CMSimple

nach oben
Jasa website